
✨ Halo, Sobat Tata Ruang! 👋 Pernah dengar istilah Neraca Penatagunaan Tanah? Kalau belum, yuk kita kenalan! Neraca Penatagunaan Tanah adalah adalah “buku laporan” penggunaan tanah kita agar ketersediaan lahan dan kebutuhan masyarakat tetap seimbang. 🤔 Apa tujuannya? Tim penyusun Neraca Penatagunaan Tanah melakukan inventarisasi lengkap mulai dari siapa yang memiliki tanah hingga bagaimana tanah itu dimanfaatkan. Tujuannya yaitu: 1. Sebagai bahan revisi tata ruang (RTRW/RDTR). 2. Dasar kebijakan di wilayah pesisir, perbatasan, dan pulau kecil. 3. Rekomendasi buat penataan aset dan akses ekonomi Masyarakat! 📍 Di mana saja lokasinya? (The Where) Tahun ini, tim kami bergerak di beberapa lokasi potensial di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dengan skala detail 1:5000, yaitu di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Bima 🛠️ Gimana prosesnya? (The How) Tim penyusun Neraca Penatagunaan Tanah bekerja lewat beberapa tahapan: mulai dari persiapan, koordinasi, pengumpulan data lapangan, integrasi data, hingga ekspose hasil dan laporan akhir. Semua ini dilakukan agar pembangunan di NTB tepat sasaran dan berkelanjutan. Mari dukung pendataan ini demi pemanfaatan tanah yang lebih adil dan produktif!
